Kami seluruh LKP dan Anggota DPC HIPKI Prov.Jawa Barat ikut mensukseskan jalannya Musda VII semoga berjalan lancar tertip dan Insyaaloh akan terpilih Ketua yang Jauh Lebih Baik Kedepan
"SUKSESKAN MUSDA VII DPD HIPKI PROPINSI JAWA BARAT, 07 MARET 2013 - P2PNFI, Jl. JAYAGIRI NO.63 LEMBANG - BANDUNG
Silahkan klik judul artikel/postingan untuk baca selengkapnya

Kamis, 11 Agustus 2011

Info Terkini

PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA
DIREKTUR PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
DENGAN
KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT HIMPUNAN PENYELENGGARA PELATIHAN DAN KURSUS INDONESIA (DPP HIPKI)
DAN
KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA PENDIDIKAN NONFORMAL (DPP HISPPI-PNF)



NOMOR:..............................

TENTANG
PENDATAAN DAN VERIFIKASI DATA KURSUS DAN PELATIHAN
TAHUN 2011

Pada hari ini Rabu tanggal sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Dr. Wartanto, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2.      Ir. Nasrun Tadjuddin, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (DPP HIPKI), yang beralamat di Plaza Ciputat Mas, Jl. Ir. H. Juanda Blok CN Kav. 5A Jakarta Selatan [H1] , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
3.      Dr. H.M. Nasrullah Yusuf, MBA, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Nonformal (DPP HISPPI-PNF), yang beralamat di Lembaga Pendidikan Teknokrat, Jl. Kartini 114-120 Tanjungkarang Bandar Lampung [H2] , selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA disebut PARA PIHAK secara bersama-sama sepakat untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan tahun 2011 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1

Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan adalah pengumpulan dan verifikasi data kursus dan pelatihan dalam rangka pendataan dan pemutakhiran data kursus dan pelatihan yang mencakup penyebaran instrumen, pengisian instrumen, verifikasi data, hingga penyampaian hasil pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan di seluruh Indonesia.

Pasal 2
Tujuan

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dan validitas data kursus dan pelatihan.


Pasal 3
Ruang Lingkup

Perjanjian Kerjasama ini meliputi:
a.      Pengumpulan data melalui penyebaran instrumen dan verifikasi data kursus dan pelatihan pada lembaga-lembaga kursus dan pelatihan di Indonesia;
b.      Penyampaian hasil penyebaran instrumen dan verifikasi data kursus dan pelatihan;


Pasal 4
Tugas dan Tanggungjawab

1)     PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk:
a.         Menyusun instrumen dan petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi data kursus dan pelatihan;
b.        Mengirimkan instrumen pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Penyelenggara Kursus dan Pelatihan (HIPKI) atau Himpunan Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (HISPPI PNF);
c.         Menyelenggarakan sosialisasi dan validasi data kursus dan pelatihan yang diikuti oleh penanggungjawab dan petugas pendataan dan verifikasi data sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis Pendataan dan Verifikasi Data Lembaga Kursus dan Pelatihan tahun 2011.

2)     PIHAK KEDUA dan KETIGA mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk:
a.         Melakukan pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan dengan menggunakan instrumen dan petunjuk teknis yang telah disusun oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
b.        Menyampaikan hasil pendataan dan verifikasi data kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;


Pasal 5
Hak dan Kewajiban

1.      PIHAK PERTAMA:
a.      Hak
Pihak Pertama berhak atas hal-hal sebagai berikut:
·        Memberikan pekerjaan pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
·        Menerima laporan antar waktu atas pelaksanaan pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan yang telah dilakukan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
·        Menerima hasil pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan;
·        Menentukan kabupaten/kota sasaran pendataan.
b.      Kewajiban
·        Menyediakan dana pelaksanaan pendataan dan verifikasi data LKP;
·        Membina, mengarahkan, dan memonitor pelaksanaan pendataan dan verifikasi data LKP;
·        Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan dan verifikasi data lembaga kursus dan pelatihan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
·        Menyusun dan mendistribusikan instrumen pendataan kepada masing-masing penanggung jawab pendataan pada masing-masing kabupaten/kota;
·        Menetapkan kabupaten/kota sasaran pendataan dan verifikasi data LKP sesuai dengan data kursus yang telah tersedia;

2.      PIHAK KEDUA:
a.      Hak
·        Menerima pekerjaan berdasarkan surat perjanjian kerjasama ini dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
·        Menerima biaya pelaksanaan pendataan dan verifikasi data LKP sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis;
·        Menerima pembinaan dan pengarahan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atas pelaksanaan pendataan dan verifikasi data LKP.

b.      Kewajiban
·        Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota setempat;
·        Bersama-sama dengan Pihak Ketiga membentuk Tim Pendataan;
·        Melaksanakan pekerjaan pendataan dan verifikasi data LKP dengan penuh tanggung jawab;
·        Menyampaikan laporan antar waktu atas pelaksanaan pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan;
·        Menyerahkan hasil pekerjaan pendataan dan verifikasi data LKP sesuai batas waktu yang telah ditentukan;

3.      PIHAK KETIGA:
a.      Hak
·        Menerima pekerjaan berdasarkan surat perjanjian kerjasama ini dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
·        Menerima biaya pelaksanaan pendataan dan verifikasi data LKP sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis;
·        Menerima pembinaan dan pengarahan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atas pelaksanaan pendataan dan verifikasi data LKP.

b.      Kewajiban
·        Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota setempat;
·        Bersama-sama dengan Pihak Ketiga/Kedua membentuk Tim Pendataan;
·        Melaksanakan pekerjaan pendataan dan verifikasi data LKP dengan penuh tanggung jawab;
·        Menyampaikan laporan antar waktu atas pelaksanaan pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan;
·        Menyerahkan hasil pekerjaan pendataan dan verifikasi data LKP sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Pasal 6
Waktu Pelaksanaan

Pendataan dan verifikasi data LKP tahun 2011 terhitung mulai bulan Agustus 2011 sampai dengan Oktober 2011.

Pasal 7
Petunjuk Teknis

1.      Pelaksanaan kerjasama ini akan diuraikan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Verifikasi Data Kursus dan Pelatihan tahun 2011.
2.      Petunjuk teknis dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.

Pasal 8
Pembiayaan

Biaya pendataan dan verifikasi data kursus dan pelatihan tahun 2011 ini bersumber dari DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan tahun 2011 yang diatur sebagaimana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Verifikasi Data Lembaga Kursus dan Pelatihan tahun 2011.
Pasal 9
Masa Berlaku

1)     Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk tahun 2011 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
2)     Perjanjian Kerjasama ini dapat dilakukan perpanjangan dengan kesepakatan PARA PIHAK sebelum jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berakhir.


Pasal 10
Sanksi

Apabila masing-masing pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 11
Force Majeur

Surat perjanjian kerjasama ini batal apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan para pihak (force majeur).

Pasal 12
Perselisihan

Apabila terdapat perselisihan atau penafsiran yang berbeda terhadap pelaksanaan kerjasama ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah.

Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 3 (tiga) asli di atas kertas bermeterai cukup, masing -masing sama bunyinya dan memiliki kekuatan hukum yang sama.


Pihak Ketiga,



Dr. HM. Nasrullah Yusuf, MBA
Pihak Kedua,



Ir. H. Nasrun Tadjuddin
Pihak Pertama,



Dr. Wartanto
NIP. 196310091989031001

 [H1]Pls confrm panandatangan dari pihak MCOM
 [H2]
Pls confrm panandatangan dari pihak MCOM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

  © HIPKI DPD JABAR Web Design by lkpnci 2011

Kembali ke ATAS